DPR Tegas Tidak Ampuni Politik Uang

16-09-2016 / KOMISI II

Anggota Komisi II DPR Agung Widyantoro menegaskan DPR memberikan zero toleran terhadap tindakan poltik uang dalam Pilkada. Hal itu disampaikan saat RDP dengan Ketua KPU, Ketua Bawaslu dan Dirjen Otda Kemendagri di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta pada Jumat, (16/9/2016).

 

Namun, Agung menjelaskan bahwa ada hal yang perlu dikaji lebih dalam soal peristilahan, yakni TSM. “Kita memberikan zero toleran terhadap politik uang. Tetapi ada satu hal yang perlu dikaji lebih dalam lagi. Tentang peristilahan, apakah peristilahan TSM ini tepat dan baku?” tanya Agung.

 

Politisi Golkar ini menilai penggunaan istilah TSM (terstruktur, sistematis, masif) ini agar Bawaslu mengambil sikap agar tidak terjebak pada politik uang yang unsurnya dilingkup tindak pindana yang itu domain peradilan. Ia pun mengusulkan agar dicari istilah lain yang lebih bisa dipahami masyarakat.

 

“Dari sisi kami, kami melihat Bawaslu menggunaakan istilah TSM ini supaya mengambil sikap agar tidak terjebak pada politik uang yang unsurnya dilingkup tindak pidana yang itu domain peradilan. Nah, kami ingin menyarankan kalau bisa dicari istilah lain yg lebih tepat dan efektif,” paparnya.

 

“Misalnya, kenapa tidak gunakan prosedur penanganan laporan dugaan pelanggaran politik uang dalam proses pilkada, jangan pakai istilah TSM,” sambung Agung.

 

Agung juga mengatakan bahwa istilah TSM ini konotasinya selain menghindari wilayah pidana juga hanya diperlakukan politik yang dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif. “Karana kalau pakai istilah TSM, konotasinya disamping menghindari wilayah pidana itu juga konotasinya hanya politik uang yang dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif,” ujar Agung.

 

Ia pun kembali menegaskan, walaupun begitu, DPR secara prinsip menolak segala apapun politik uang dalam Pilkada. Ia pun juga menginginkan agar peran Bawaslu lebih diperkuat. “Prinsipnya kita ingin aturan ini dibuat untuk memperkuat peran Bawaslu,” tutup Agung. (hs) foto: jayadi/mr.

BERITA TERKAIT
Legislator Ingatkan Pemda Tak Gunakan Kenaikan Pajak untuk Dongkrak PAD
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Deddy Sitorus menegaskan komitmennya dalam mengawasi kebijakan pemerintah daerah (pemda) yang berdampak...
Pemberhentian Kepala Daerah Ada Mekanisme yang Sudah Diatur Undang-Undang
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong menjelaskan bahwa untuk memberhentikan Kepala daerah sama dengan pengangkatannya,...
Situasi Pati Telah Kondusif, Saatnya Energi Pemda Fokus untuk Pembangunan
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Polemik yang terjadi di Pati mulai mereda, khususnya usai pembatalan kenaikan PBB dan permohonan maaf dari Bupati...
Belajar dari Kasus di Pati, Jangan Ada Jarak Kepala Daerah dan Rakyatnya
14-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menilai kasus yang terjadi di Pati, Jawa Tengah antara kepala...